Kepada Yang Terhormat: Ketua Pengadilan Negeri Indramayu- Jl. Jend. Sudirman No.183, Lemahmekar, - Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45213
Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Menghaturkan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Iskandar Saefullah, KTP/NIK No. 3212011708630001, Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia, beralamat di Manggungan RT/RW: 031/008, Desa Haurgeulis, Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Akte Nomor 2 tanggal 9 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Yuli Rizki Anggorowati, SH, M.Kn (Bukti P1) dan Akte Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Yuli Rizki Anggorowati, SH, M.KN (Bukti P2), selanjutnya dalam Surat Gugatan ini disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
1. Nama : A.S Panji Gumilan- Jenis Kelamin : Laki – Laki - Pekerjaan / Jabatan : Eks Ketua Dewan Pembina YPI- Agama : Islam - Warga Negara : Indonesia- KTP/NIK : 3212013007460001 - Tempat tinggal : Alzaytun, RT 032/RW 019, Desa Mekarjay Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya dalam Surat gugatan ini disebut sebagai TERGUGAT I.
2. Nama : AF. Abdul Halim - Jenis Kelamin : Laki – Laki - Pekerjaan / Jabatan : Eks Anggota Dewan Pembina YPI - Agama : Islam - Warga Negara : Indonesia - KTP/NIK : 3212251403570001 - Tempat tinggal : Alzaytun RT032/RW019 Desa Mekarjaya - Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. - Selanjutnya dalam Surat gugatan ini disebut sebagai TERGUGAT II.
3. Nama : Imam Prawoto- Jenis Kelamin : Laki – Laki - Pekerjaan / Jabatan : Eks Ketua Pengurus YPI - Agama : Islam - Warga Negara : Indonesia - KTP/NIK : 3275040307710015 - Tempat tinggal : Jalan P Dewanata Blok IV N0.1 RT004/RW021, Kelurahan Kayuringin Jaya - Bekasi Selatan - Selanjutnya dalam surat gugatan ini disebut sebagai TERGUGAT III.
Adapun alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PARA TERGUGAT tersebut di atas adalah sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT :
- Bahwa PENGGUGAT adalah Ketua Yayasan Pesantren Indonesia yang bergerak di bidang social,Pendidikan dan keagamaan, yang mempunyai hak untuk mewakili Yayasan di Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi “Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun diluar Pengadilan”.
- Bahwa objek gugatan adalah perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PARA TERGUGAT, sebagai yang diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT juga diatur dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUH Perdata;
- Bahwa Perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT telah diatur dalam Anggaran dasar Yayasan yang termaktub dalam akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia No. 61 Tanggal 25 Januari 1994 yang dibuat dihadapan Notaris Ii Rukayah Sulaiman, SH.
- Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT melakukan gugatan terhadap PARA TERGUGAT tersebut di atas, selain untuk mematuhi Peraturan dan Perundangan, juga sebagai implementasi pertanggung jawaban kepada Masyarakat, yang selama ini memberi support dan atau dukungan kepada Yayasan Pesantren Indonesia, dalam upayanya menyelenggarakan Pelayanan Pendidikan Berkualitas (Quality Education) sesuatu yang diseyogjakan oleh Perserikatan bangsa-bangsa dalam program Sustainable development.
- Bahwa berdasarkan yurisprudensi yang telah mengikat, hak gugat Yayasan untuk kepentingan masyarakat telah diakui karena telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum atau yayasan;
- Dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan publik;
- Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
- Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakni PENGGUGAT bertindak untuk dan atas nama badan hukum berbentuk yayasan (Bukti P-1 dan P-2).
- Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebutkan bahwa tujuan dari Yayasan ini adalah: “Dengan berlandaskan pancasila sebagai asas tunggal dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) sebagai dasar negara, Yayasan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk : Ikut mencerdaskan Ummat dan bangsa”. dan dalam Pasal 4 Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa: “Untuk mencapai maksud dan tujuannya Yayasan akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan degan hukum dan / atau yang di ijinkan oleh yang berwajib / berwenang antara lain : - Mendirikan :Pondok – Pondok Pesantren – Segala sesuatu itu dalam arti kata yang seluas luasnya.
- Bahwa kemudian telah diakui secara luas sejak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mendirikan Pondok Pesantren Modern MAHAD ALZAYTUN pada tahun 1999 dan diresmikan oleh Presiden Prof. Dr. Baharuddin Yusuf Habibie. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan atau program nyata sebagai yang tertera dalam Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tersebut di atas.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan Pendidikan tersebut di atas, salah satu sumber pendanaannya telah dinyatakan dalam Anggaran dasar Yayasan Pasal 5 ayat 2 yakni : “Sumbangan, hibah, hibah wasiat, derma dan lain lain dari masyarakat yang sifatnya tidak mengikat”. Dalam prakteknya maka sumbangan masyarakat adalah sumber pendanaan utama, dan untuk itu PENGGUGAT melakukan gugatan terhadap PARA TERGUGAT untuk kepentingan masyarakat. (Bukti P-3)
- Bahwa kepentingan hukum dan legal standing PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan terhadap PARA TERGUGAT Ini, juga telah diakui dalam praktek pengadilan yang menjadi yurisprudensi, antara lain :
- Putusan Nomor 5/PUU-XIII/2015. Putusan ini berisi ketentuan bahwa kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30 PUU 2019 dapat menjadi salah satu contoh yurisprudensi terkait hak gugat yayasan di peradilan. Dimana Hakim Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo (Konklusi 4.2.Putusan MA N0.30 PUU 2019).
II. DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN
- Bahwa Para PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu terhadap PARA TERGUGAT melalui Pertanggungjawaban Perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang antara lain berbunyi :
- Pasal 1365 “Mengatur tentang PMH yang disengaja. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut”.
- Pasal 1366 “Mengatur tentang PMH yang tidak disengaja atau tidak melibatkan kesalahan atau kelalaian. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesembronoannya”.
- Pasal 1367 “ Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang orang itu”
- Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Anggaran Dasar dan Rumah tangga Bahwa badan hukum Yayasan Pesantren Indonesia dengan anggaran dasar yang termaktub dalam Akta Pendirian YPI Nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 oleh Notaris II ROKAYAH SULAEMAN, dan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Struktur Organisasi Yayasan dengan Akta Perubahan YPI Nomor 10 Tanggal 09 September 2005. Oleh Notaris II ROKAYAH SULAEMAN,SH dan telah terdaftar pada Depkumham RI, berita Negara Republik Indonesia Nomor : C-HT.01.09-82 tanggal 03 Maret 2006
III. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
- Bahwa pada tahun 1991 yang lalu, TERGUGAT I bersama dengan sahabat-sahabat yang lain termasuk PENGGUGAT, menggagas pendirian Pondok Pesantren Modern, yang bernaung di bawah badan Hukum “ YAYASAN”.
- Bahwa badan hukum Yayasan Pesantren Indonesia dengan anggaran dasar yang termaktub dalam Akta Pendirian YPI Nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 oleh Notaris II ROKAYAH SULAEMAN, SH. (Bukti P3)
- Bahwa untuk memenuhi dan mematuhi Undang-Undang Yayasan dilakukan penyesuaian dan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Struktur Organisasi Yayasan dengan Akta Perubahan YPI Nomor 10 Tanggal 09 September 2005. Oleh Notaris II ROKAYAH SULAEMAN,SH dan telah terdaftar pada Depkumham RI, berita Negara Republik Indonesia Nomor : C-HT.01.09-82 tanggal 03 Maret 2006 (Bukti P4)
- Bahwa perubahan dilakukan kembali dengan Akta Perubahan Nomor 6 tanggal 24 Januari 2011 oleh Notaris TOMMY SOERDJA KANJANA,SH.,Mkn. yang terdaftar pada Depkumham RI Berita Negara Republik Indonesia Nomor : AHU-AH. 01.08-219 tanggal 19 April 2011. (Bukti P5)
- Bahwa untuk memenuhi amanah Undang-Undang Yayasan dan setelah terjadinya berbagai kemelut akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Dewan Pembina mengadakan Rapat Pembina Yayasan yang menghasilkan Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang menjadi dasar Akta Peruhan Nomor 2 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris YULI RIZKI ANGGOROWATI, SH., MKn (Bukti P1) dan Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris YULI RIZKI ANGGOROWATI, SH., MKn (Bukti P2).
- Bahwa undang-undang Yayasan menyatakan bahwa masa jabatan pengurus dan pengawas Yayasan menurut undang-undang adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan pengurus dan pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Serta pengurus dan pengawas Yayasan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
- Bahwa Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia Pasal 15 Ayat 5 menyatakan jabatan pengurus berakhir apabila meninggal dunia dan masa jabatan berakhir. Pasal 26 ayat 5 menyatakan bahwa masa Jabatan pengawas berakhir apabila meninggal dunia, dan masa jabatan berakhir. (Bukti P3)
- Bahwa PARA TERGUGAT sejak sebelum sampai berakhirnya masa jabatan mereka, yaitu pada tanggal 25 Januari 2016 hingga gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan, telah dan tetap melakukan perbuatan-perbuatan hukum layaknya masih menduduki posisi dalam yayasan, antara lain:
- Bahwa TERGUGAT I, telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Yayasan Pesantren Indonesia, yakni dengan menempatkan dirinya sebagai satu-satunya orang yang berkuasa, dan dalam sejarah perkembangan Yayasan Pesantren Indonesia, tidak pernah melakukan Rapat Dewan Pembina untuk memutuskan kebijakan Yayasan.
- Bahwa di dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut di atas, TERGUGAT I secara intensif bekerja sama dengan TERGUGAT II selama bertahun tahun, walau sesungguhnya TERGUGAT II menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang melanggar hukum dan menyalahi komitmen kebersamaan, yang sejak sebelum berdirinya Yayasan Pesantren Indonesia telah diikrarkan.
- Bahwa TERGUGAT III, sebagai Ketua Yayasan yang diangkat tanpa persetujuan Dewan Pembina oleh TERGUGAT I Orang tua Kandungnya, telah ikut serta di dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, bersama sama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut di atas yang sangat merugikan Yayasan Pesantren Indonesia adalah:
- Manipulasi keuangan Yayasan Pesantren Indonesia sejak beberapa tahun sebelumnya, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dan pembiayaan proyek-proyek di luar pelayanan pendidikan berkualitas yang menjadi tujuan utama, dan tidak ada satupun proyek yang berhasil, dan semua dilakukan hanya untuk mendapatkan pujian semu dari komunitas Alzaytun atau pun Masyarakat umum.
- Manajemen Keuangan Yayasan Pesantren Indonesia, dikelola oleh PARA TERGUGAT dengan cara-cara licik, dan mengalihkannya sebagai kekayaan pribadi, dengan menempatkan dana Yayasan di rekening-rekening milik pribadi, terutama milik TERGUGAT I, yang jumlahnya beratus Milyar dan berakhir dengan kerugian Yayasan Pesantren Indonesia.
- Mengabaikan tujuan utama Yayasan Pesantren Indonesia, dengan tidak memberikan perhatian penuh kepada perkembangan Pendidikan di Pondok Pesantren Alzaytun dengan mengabaikan pengadaan fasilitas pendidikan yang terbangun dari sumbangsih masyarakat, sehingga Pondok Pesantren Alzaytun tidak mengalami perkembangan positif apapun, kecuali hanya pujian-pujian semu dari mereka yang tidak memahami apa yang sesungguhnya terjadi.
- Sejak berdirinya Yayasan Pesantren Indonesia seiring dengan berdirinya Pondok Pesantren Alzaytun, PARA TERGUGAT selalu bahu-membahu dalam bertindak semena-mena terhadap teamwork bahkan Anggota Dewan Pembina Yayasan yang dianggapnya tidak mendukung dan bermaksud untuk meluruskan kinerja manajemen Yayasan Pesantren Indonesia yang teramat buruk dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
- Sebagai Pemangku Pondok Pesantren Alzaytun, sekaligus sebagai Eks Ketua Dewan Pembina, TERGUGAT I telah melakukan berbagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan Yayasan, termasuk di dalamnya:
- Menyuarakan pendapat-pendapat kontrovesial yang melukai hati Ummat Islam Indonesia, walau untuk itu TERGUGAT I telah mendapatkan hukuman Penjara selama 12 bulan, akan tetapi dampaknya sangat dirasakan, karena kepercayaan Masyarakat semakin menurun.
- Sebelum peristiwa yang menjadi viral di dunia maya dan nyata di Indonesia yang sangat mengganggu keamanan Negara, TERGUGAT I telah dituduh melakukan penyalah gunaan kekuasaan (Abusing Power) terhadap seorang wanita yang sengaja direkrut untuk membantu pengadaan gabah untuk Yayasan Pesantren Indonesia. Peristiwa yang walaupun sudah terselesaikan di Kepolisian, dengan penghentian penyidikan, tetapi sempat menjadi pemberitaan media Nasional dan berakibat Pondok Pesantren Alzaytun milik Yayasan Pesantren Indonesia kehilangan kepercayaan masyarakat, terbukti dengan semakin menurunnya rekrutmen Santri dan Mahasiswa Institut Agama Islam Al- Aziz.
- Walau tindakan Tegugat I tersebut diatas mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat, namun TERGUGAT I masih tetap melakukan manipulasi terhadap keuangan yayasan, menjadikan Yayasan Pesantren Indonesia dan Pondok Pesantren Alzaytun sebagai lahan bisnis pribadi dan keluarga. Melakukan pembiaran terhadap perkembangan pelayanan pendidikan yang merosot dan terus melakukan penekanan terhadap komunitas Alzaytun dengan berbagai cara agar tetap mendapatkan dukungan keuangan.
- Bahwa semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para TERGUGAT tersebut di atas, dikarenakan oleh adanya kesengajaan PARA TERGUGAT dalam melanggar Undang-Undang, disebabkan adanya anggapan bahwa Undang-Undang yang diterapkan di Negara Republik Indonesia wajib untuk dilanggar, karena yang harus ditaati adalah Peraturan dan Perundangan yang diberlakukan oleh Negara Islam Indonesia (NII). Dimana Pemimpinnya adalah TERGUGAT I, dan dalam kegiatan sehari-harinya dibantu secara intensif tanpa reserve oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
- Sebagai Imam Negara Islam Indonesia, TERGUGAT I dibantu oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, telah melakukan praktek-praktek manajerial yang bertentangan dengan Undang-Undang dan cenderung melanggar hukum dengan kesengajaan, yakni dengan mengimplementasikan garis komando, sebagaimana garis kepemimpinan Negara Islam Indonesia yang pernah eksis di Indonesia dari tahun 1949–1962 di bawah kepemimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. (Bukti P6)
- Semua itu dilakukan oleh PARA TERGUGAT, dengan tujuan agar tetap mendapatkan dukungan keuangan dari Komunitas Alzaytun, yang disebutnya sebagai Jamaah yang dianggapnya sebagai Warga Negara Islam Indonesia dan menjadikan Pondok Pesantren Alzaytun milik Yayasan Pesantren Indonesia sebagai alat utama, khususnya untuk mengelabuhi masyarakat, dengan slogan toleransi dan damai, taat Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, dan lain sebagainya.
- Untuk keberhasilan upaya manipulasinya, PARA TERGUGAT dibantu oleh pimpinan-pimpinan daerah, yang awalnya disebut sebagai Gubernur, kemudian seiring dengan berkembangnya waktu disebut sebagai Kordinator Santri, tetapi status Kegubernuran NII nya masih tetap dipertahankan, mereka adalah:
- Jakarta di bawah kepemimpinan Saudara Asrul Alamsyah
- Jawa Barat Utara di bawah kepemimpinan Saudara Syafruddin Ahmad.
- Jawa Barat Selatan di bawah kepemimpinan Saudara Amin Tasdid
- Banten di bawah kemepimpinan Saudara Parnoko
- Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Saudara Mizan alias Toto Dwi Hananto.
(https://www.liputan6.com/news/read/372003/gubernur-nii-jateng-divonis-5-tahun)
- Jawa Timur di bawah kepimpinan Saudara Rudiyanto
- Para Gubernur NII yang diangkat oleh TERGUGAT I dan disupervisi operasional sehari-harinya oleh TERGUGAT II, bertugas untuk mengangkat Bupati di masing-masing Kabupaten di wilayah kerjanya, kemudian masing-masing Bupati mengangkat pejabat-pejabat setingkat Camat dan seterusnya yang disebut sebagai Kordinator Desa (Kordes).
- Kedudukan TERGUGAT I sebagai Imam Negara Islam Indonesia, dapat dibuktikan oleh beberapa Anggota Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia dan Ketua Yayasan, Mantan Anggota Majelis Syuro Negara Islam Indonesia, yang telah mengangkat TERGUGAT I sebagai Imam, mereka adalah :
- Ichsan Din Ilyas
- Achmad Mufakkir, BA
- Rasdi Suntara
- Tjarsadi
- Iskandar Saefullah
- Terhadap semua hal negatif tersebut di atas, PENGGUGAT telah mengingatkan PARA TERGUGAT agar mempertimbangkan untuk tidak meneruskan perbuatan melawan hukum tersebut di atas, dan kembali menata Yayasan Pesantren Indonesia sebagai yang diamanahkan oleh Undang-Undang Yayasan, akan tetapi peringatan PENGGUGAT diabaikan, dan PARA TERGUGAT tetap dengan bangganya melakukan perbuatan melawan hukum, karena apa yang dilakukannya dianggapnya sebagai bagian dari perjuangan Negara Islam Indonesia.
- Bahwa berdasarkan kenyataan tersebut di atas maka salah seorang Anggota Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia yaitu MYR Agung Sidayu berinisiatif melakukan Rapat Anggota Dewan Pembina guna membahas berbagai permasalahan Yayasan Pesantren Indonesia, kemudian disetujui oleh mayoritas Anggota Dewan Pembina, dan dilakukanlah rapat darurat Anggota Dewan Pembina ditambah dengan seorang Pengurus Yayasan di Bandung, pada Tanggal 21 Mei 2024, dengan agenda Pembahasan Penyelamatan Yayasan Pesantren Indonesia dari perbuatan melawan hukum yang terus dilakukan oleh PARA TERGUGAT.
- Bahwa Rapat darurat tersebut di atas, kemudian dilanjutkan dengan rapat resmi Anggota Dewan Pembina, yang diselenggarakan di kantor Anggota Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia di Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat, dengan terlebih dahulu dikirimkan Undangan Resmi kepada seluruh Anggota Dewan Pembina yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang, tetapi TERGUGAT I melalui TERGUGAT II, memerintahkan Anggota Dewan Pembina yang lain untuk tidak menghadiri Undangan Rapat, namun demikian Rapat terus dijalankan karena telah dihadiri oleh mayoritas Anggota Dewan Pembina, antara lain :
- MYR Agung Sidayu
- Ichsandin Ilyas
- Dani Kadarisman
- Achmad Mufakkir, BA
- Rasdi Suntara
- Tjarsadi, memberikan kuasa penuh kepada Anggota Dewan Pembina Rasdi Suntara, dengan surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
- Bahwa Rapat Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia yang diselenggarakan di Puri Kemayoran Jakarta Pusat, tanggal 28 Mei 2024, dan dihadiri oleh 6 (enam) dari 9 (Sembilan) Anggota Dewan Pembina, menghasilkan keputusan rapat Dewan Pembina, kemudian dilakukanlah perubahan dengan Akta No. 2, tanggal 9 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Yuli Rizki Anggorowati S.H., M.Kn.
- Bahwa Akte No.2 Tanggal 9 Juli 2024 tersebut di atas, telah memuat hasil Keputusan Rapat Dewan Pembina (Bukti P2), di antara yang terpenting adalah terkait dengan Keputusan Perubahan Organ Yayasan, yakni :
- DEWAN PEMBINA
Susunan Anggota Dewan Pembina yang semua terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, berubah menjadi 6 (enam) orang, yaitu:
- MYR Agung Sidayu
- Ichsandin Ilyas
- Dani Kadarisman
- Achmad Mufakkir, BA
- Rasdi Suntara
- Tjarsadi
Sedang 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pembina lainnya, yakni
- Abdussalam Panji Gumilang, di-non-aktif-kan dengan alasan agar berkosentrasi untuk mengurus perkara hukumnya, namun demikian status terhotmatnya sebagai Pemangku Pondok Pesantren Alzaytun (Syaykh Alzaytun) masih tetap dipertahankan oleh Dewan Pembina bahkan untuk seumur hidupnya.
- AF.Abdul Halim, di-non-aktifkan dengan alasan untuk menyelesaikan perkara hukum dan membantu tegugat I dalam menghadapi persoalan hukumnya.
- Mohammad Nurdin Abu Sabit, di-non-aktifkan karena alasan kesehatan.
- PENGURUS
Rapat Dewan Pembina melakukan Perubahan Susunan Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia, dari kepengurusan lama ke kepengurusan baru, dengan susunan sebagai berikut:
1) Ketua : Iskandar Saefullah
2) Wakil Ketua : Rudiyato
3) Sekretaris Umum : Ali AMinulloh
4) Wakil Sekretaris : Ahmad Fachri
5) Bendahara Umum : Rudi Hartono
6) Wakil Bendahara 1 : Hansasmi
7) Wakil Bendahara 2 : Parnoko
- PENGAWAS
Ketua : Doktorandus Miftakh
Anggota :
1) Asrul Alamsyah
2) ASep Sumantri
3) Amin
4) NYA Burhanuddin
5) Tupatman
6) Alan Dahlan M.S
- Bahwa PARA TERGUGAT, terutama TERGUGAT I menyikapi Hasil Rapat Dewan Pembina tersebut di atas, dengan sikap berlebihan, arogan dan semena-mena seperti biasanya menggangap bahwa Yayasan adalah perusahaan pribadi dan keluarganya dengan cara:
- Mengumumkan di hadapan Jamaah Sholat Jumat yang terdiri dari semua santri, guru, karyawan, bahwa akte perubahan hasil rapat Dewan Pembina adalah kudeta, makar terhadap pimpinan dan tidak sah.
- Memberhentikan secara sepihak dengan alasan yang dibuat-buat seorang guru, alumni Pondok Pesantren Alzaytun, karena yang bersangkutan adalah Putera Ketua Yayasan.
- Mempersulit akses masuk Dewan Pembina dan Ketua Yayasan, dengan mengunci beberapa gerbang masuk, dan mengadu domba petugas keamanan yayasan agar memusuhi Ketua dan Anggota Dewan Pembina.
- Memerintahkan para warga Negara Islam Indonesia (NII) untuk mengucilkan Dewan Pembina dan Ketua Yayasan dari pergaulan dan ukhuwah yang selama ini terjalin, sehingga timbul rasa takut.
- Mengancam nama-nama yang tertera dalam susunan Kepengurusan dan Pengawas Yayasan, agar mencabut nama-nama mereka dan berikrar secara terbuka di hadapan Jamaah Sholat Jumat di Pondok Pesantren Alzaytun. Yaitu Ancaman yang di ikuti oleh nama-nama tersebut dengan statemen terbuka.
- Membuat keputusan Kontroversial dan melanggar hukum, melarang masuk Anggota Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Pesantren Indonesia ke Pondok Pesantren Alzaytun, bahkan pengumuman tersebut ditempel di pintu gerbang utama Pondok Pesantren. (Bukti P 14)
- Tindakan arogansi penuh dengan kesombongan berkaitan dengan hasil keputusan Dewan Pembina, dilanjutkan dengan intimidasi agar dilakukan pelaporan terhadap Anggota Dewan Pembina di Polres Jakarta Pusat, dengan alasan yang dibuat-buat, yakni terlapor telah melanggar Pasal 263 – 266 KUH Pidana.
- Bahwa semua hal yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, terutama TERGUGAT I, adalah cerminan dari sikap kesengajaan untuk melanggar hukum, dikarenakan sikap menduanya sebagai Pemimpin Negara Islam Indonesia (NII) dan sebagai Pemimpin Pondok Pesantren Alzaytun, yang dianggapnya sebagai milik pribadi dan keluarga.
- Bahwa pertimbangan positif Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia di dalam mengangkat nama-nama tersebut di atas untuk menduduki posisi dalam Pengurus dan Pengawas, karena mereka adalah sumber daya yang mumpuni (well qualified), yang selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Yayasan Pesantren Indonesia, bahkan terdaftar sebagai Karyawan Tetap Yayasan dan mendapatkan gaji dari Yayasan Pesantren Indonesia. Karenanya Yayasan mempunyai informasi detail tentang nama-nama tersebut, riwayat pendidikan, termasuk di dalamnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
- Bahwa Sebelum terjadi penekanan yang sangat tidak bermartabat oleh TERGUGAT I, dengan menggunakan pola garis Komando NII, nama-nama yang diangkat sebagai Pengurus dan Pengawas, telah dihubungi oleh Ketua Yayasan dan menyatakan setuju bahkan berdoa agar perubahan ke arah yang lebih baik segera terwujud.
- Bahwa Alasan utama yang disampaikan kepada nama-nama yang di tetapkan oleh Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia tersebut di atas, terkait dengan perubahan, adalah:
- Telah terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT yang sangat merugikan Yayasan Pesantren Indonesia.
- Telah terjadi penekanan oleh PARA TERGUGAT kepada anggota komunitas Alzaytun, dengan menggunakan obsesi negatif yang dibungkus dengan ajaran agama Ketaatan kepada Pimpinan Negara Islam Indonesia hanya bertujuan untuk mendapatkan dukungan dana, yang sudah tidak jelas pemanfaatannya kecuali untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
- Mengajak nama-nama tersebut di atas untuk meninggalkan Negara Islam Indonesia, dan kembali ke Tanah Air tercinta Republik Indonesia, mentaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan meninggalkan sikap kemunafikan yang diajarkan oleh Pimpinan NII (TERGUGAT I), karena menurut Ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:/2/pen.pid/2023/PN JKT Pst, bahwa NII (Negara Islam Indonesia) adalah organisasi teroris . (Bukti P6)
- Bahwa oleh sebab nama-nama yang diangkat oleh Dewan Pembina sebagai yang tertuang dalam akte N0.2 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Yuli Rizki Anggorowati S.H., M.Kn tersebut di atas, telah menyatakan mengundurkan diri di hadapan umum, dengan cara membuat statemen terbuka di hadapan Jamah Jumat Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Alzaytun. (Bukti P7)
- Maka Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia, melaksanakan Rapat Dewan Pembina dihadiri oleh mayoritas Anggota Dewan Pembina Yayasan pada tanggal 7 Desember 2024 di Apartemen Puri Kemayoran THB2, Jalan Landas pacu Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat, dan memutuskan:
- Me-non-aktifkan:
- Rudiyanto, sebagai wakil Ketua Pengurus
- Ali Aminullah, sebagai Sekertaris Umum Pengurus
- Ahmad Fahri, sebagai Wakil Sertaris Pengurus
- Hansasmi, sebagai Wakil Bendahara Pengurus
- Parnoko, sebagai Wakil Bendahara Pengurus
- Dokorandus Miftach, sebagai Ketua Pengawas
- Asrul Alamsyah, sebagai Anggota Pengawas
- Asep Sumantri, sebagai Anggota Pengawas
- Amin, sebagai Anggota Pengawas
- Nya Burhanuddin, sebagai anggota pengawas
- Tupiatman, sebagai anggota pengawas
- Alan Dahlan M.S, sebagai anggota pengawas.
Selanjutnya menetapkan susunan Pengurus dan Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, sebagai berikut di bawah ini:
- PENGURUS
- Iskandar Saefullah, sebagai Ketua
- Bambang Siswanto, sebagai Sekertaris
- Rudy Hartono, sebagai Bendahara
- Syatir Maufur, sebagai Wakil Bendahara
- PENGAWAS
- Hery Sunarmo, sebagai ketua
- Triadi Heru Prakoso, sebagai anggota
- Samudra, sebagai Anggota
- Maulana Malik Mizani, sebagai Anggota
- Muhammad Khanif Komaruddin, sebagai Anggota
- Bahwa Notulen Rapat tersebut di atas, telah ditandatangani oleh 5 (lima) Anggota Dewan Pembina Yayasan, dan Ketua Yayasan yang hadir dalam rapat atas undangan Dewan Pembina, dan Akte Perubahan No. 10 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Notaris yang sama Yuli Rizki Anggorowati S.H., M.Kn untuk pemenuhan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Yayasan.
- Bahwa rapat–rapat yang diselenggarakan Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia tersebut di atas, telah memenuhi syarat keabsahan rapat Yayasan, sebagai yang diatur dalam:
- Anggaran Dasar Yayasan Pasal 10:
- Ayat I: “Rapat pembina diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan, setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu, atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota pengurus, atau anggoa pengawasan”.
- Ayat 2: “Panggilan rapat Pembina dlakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat”.
- Ayat 3:“Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat”.
- Ayat 4: “Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia’.
- Undang-Undang Yayasan N0.16 Tahun 2001:
Pasal 28:
- Ayat 1: “ Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang Undang ini atau Anggaran Dasar”.
- Ayat 2: “ Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi “:
- Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
- Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan anggaran dasar Yayasan
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.,dan
- Penetapan keputusan mengenahi penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pasal 30:
- Ayat 1: “Pembina mengadakan rapat sekurang kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun”.
- Ayat 2: “Dalam rapat tahunan Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau, sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang”.
- Untuk keputusan rapat dewan 28 Mei 2024, yang dihadiri oleh 6 (enam) dari 9 (Sembilan) Anggota Dewan Pembina, menghasilkan Keputusan Rapat Dewan Pembina, kemudian dilakukanlah perubahan dengan Akta No. 2, tanggal 9 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Yuli Rizki Anggorowati S.H., M.Kn.
- Untuk rapat Dewan Pembina tertanggal 7 Desember 2004 yang memutuskan penonaktifkan Pengurus yang mengundurkan diri dan mengangkat Pengurus dan Pengawas baru telah dibuat Akte Perubahan di hadapan Notaris yang sama Yuli Rizki Anggorowati S.H., M.Kn (Bukti P2), dan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti yang diatur dalam Undang Undang Yayasan.
Pasal 33, UU Yayasan No.16 tahun 2001:
- Ayat 1: ”Dalam hal terdapat pergantian pengurus yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada Instansi terkait”.
- Ayat 2: “Pemberitahuan sebagai dimaksud dalam ayat 1, wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukannya pergantian pengurus Yayasan”.
- Bahwa pemberitahuan tersebut di atas telah dilakukan oleh Notaris Yuli Rizki Anggorowati, SH,M.Kn, telah dilakukan melalui proses yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan terlebih dahulu menyampaikan kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership / BO) melalui SABH. Namun demikian laporan tidak dapat dilakukan karena Yayasan Pesantren Indonesia telah di blokir oleh System.
- Bahwa Dewan Pembina kemudian melakukan pelaporan sekaligus permintaan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan mendapat jawaban resmi, bahwa Yayasan sedang disita oleh pihak kepolisian dan untuk itu permohonan tidak dikabulkan (Bukti P8)
- Bahwa Jawaban Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum tersebut adalah tidak benar, karena setiap penyitaan untuk kepentingan apapun harus mendapatkan persetujuan atau penetapan dari Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan. Dan untuk itu Penggugat merespon Jawaban Dirjend AHU tetapi sampai gugatan ini didaftarkan belum diterima jawabannya ( Bukti P8 )
- Bahwa PENGGUGAT berpendapat, apa yang dilakukan oleh Notaris dan yang dilakukan oleh Dewan Pembina adalah benar menurut hukum, karena tidak ada satupun pasal dan ayat dalam Undang Undang Yayasan dan peraturan yang dilanggar sebagai yang telah diuraikan di atas, termasuk :
Peraturan Menkumham RI Nomor 2 Tahun 2016;
- Pasal 24 (1) Perubahan anggaran dasar Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
- (2) Perubahan anggaran dasar Yayasan bagi Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
- (3) Permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Bahwa dari uraian yang disampaikan PENGGUGAT tersebut di atas, jelas bahwa PARA TERGUGAT telah dengan sengaja tidak mentaati Peraturan dan Perundangan yang berlaku, dan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, adalah perbuatan yang melanggar:
- Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan Pesantren Indonesia, dengan melakukan operasi manajerial yayasan sendiri tanpa melibatkan Anggota Dewan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan, tidak pernah melakukan rapat Dewan Pembina untuk menyusun Program Kerja Yayasan, menggelapkan dana Yayasan.
- Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Yayasan.
IV. UNSUR MELAWAN HUKUM
A. UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Bahwa seperti yang diuraikan di atas, Perbuatan-Perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 KUHPerdata.
- Pasal 1365 KUHPerdata:“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
- Pasal 1366 KUHPerdata:"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian ynag disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya".
- Pasal 1367 “ Majikan dan Orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh elayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada Orang -orang itu”
- Bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia, sebagai yang termaktub dalam akte N0.61 Tanggal 25 Januari 1994 Notaris Ii Rokayah Sulaiman, SH, antara lain :
- Bahwa TERGUGAT I telah melakukan tindakan kontroversial berkaitan dengan keyakinan Agama, sesuatu yang menyimpang dari tujuan pendirian dan keberadaan Yayasan Pesantren Indonesia, sebagai penyelenggara pendidikan formal dan informal Pondok Pesantren Alzaytun.
Perbuatan melawan hukum ini telah melanggar:
- Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Yayasan “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
- Pasal 2, Akte No. 10 Yayasan Pesantren Indonesia “Tujuan di bidang keagamaan“.
Kerugian yang diderita oleh Yayasan Pesantren Indonesia sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum TERGUGAT I terkait dengan Penistaan Agama ini adalah :
- Immateriil, berupa ketidak percayaan Masyarakat Muslim Indonesia dan merosotnya tingkat kepercayaan Masyarakat Umum terhadap Pondok Pesantren Alzaytun, milik Yayasan Pesantren Indonesia, akibat dahsyatnya pemberitaan negatif tentang prilaku TERGUGAT I, bahkan sampai ke tingkat Internasional.
- Segala biaya sebagai akibat dari semua perbuatan melawan hukum TERGUGAT I ini, dikeluarkan oleh Yayasan Pesantren Indonesia, tidak dikeluarkan oleh TERGUGAT I.
- Bahwa TERGUGAT I, telah melakukan penggelapan Keuangan Yayasan yang diperoleh dari keuntungan usaha-usaha milik Yayasan Pesantren Indonesia, dengan cara-cara licik yang tidak harus dilakukan oleh Pimpinan sebuah Pondok Pesantren dan Imam Negara Islam Indonesia.
Hasil usaha Yayasan Pesantren Indonesia yang dikelola secara pribadi bersama keluarganya adalah :
- Usaha pertanian sawah dan perkebunan
- Usaha peternakan dan perikanan
- Usaha kantin dan dapur umum untuk kepentingan penghuni Pondok Pesantren Alzaytun
- Donasi masyarakat komunitas Alzaytun
- Biaya pendidikan dari wali santri yang secara paksa dialihkan ke lembaga di luar Yayasan Pesantren Indonesia.
Untuk dana-dana hasil manipulasi yang dilakukan TERGUGAT I, dibantu oleh TERGUGAT II dan III, sebelumnya disimpan di beberapa Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI, atas nama TERGUGAT I, kemudian dialihkan penyimpanan di Bank Perkreditan Rakyat DIAN FARACO GEMILANG atas nama beberapa orang yang selama ini bahu-membahu dengan TERGUGAT I dalam upayanya memanipulasi keuangan Yayasan. Hal ini dilakukan karena rekening atas nama TERGUGAT I telah dibekukan dan disita oleh pihak yang berwajib.
Untuk perbuatan melawan hukum tersebut diatas, tergugat I telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan dikenakan pasal berlapis.
Kerugian yang diderita oleh Yayasan Pesantren Indonesia sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum terdakwa ini adalah :
- Kerugian materiil karena tidak masuknya dana-dana yang digelapkan dan dimanipulasi TERGUGAT I, yang jumlahnya beratus milyar.
- Kerugiaan inmateriil, berupa merosotnya kepercayaan masyarakat, karena mempertontonkan kebobrokan manajerial yang tidak sama dengan apa yang diajarkan.
- Bahwa dana hasil manipulasi dan kesemrawutan managerial telah dimasukkan kedalam rekening-rekening yang telah dibekukan dan disita oleh pihak yang berwajib, yaitu:
Untuk membaca lebih lengkap silahkan simak gugatan dalam bentuk PDF file :