Surat Untuk OJK
Screenshot

Kepada Yth.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Email: konsumen@ojk.go.id

Perihal : Pengaduan keterlambatan Layanan Jasa Keuangan oleh Bank BTN terkait dengan proses transfer PT. Stercoll Energi Asia .

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini MYR Agung Sidayu , NIK: 3525011405550002 , Alamat: Apartemen Puri Kemayoran THB2, Jalan Landas Pacu Selatan 6, Jakarta Pusat . Nomor Telepon: +62 878 5084 6080 (including WA), Email: datuksiragung@gmail.com - chairman@beritawiratatabuana.com , dalam hal ini bertidak untuk dan atas nama diri sendiri dan atau PT.Stercoll Energi Asia.

Dengan ini saya mengajukan pengaduan terkait keterlambatan pelayanan yang saya alami dengan pihak Bank Tabungan Negara (BTN), dan atau Direktur Utama Bank BTN Saudara Nixon Napitupulu. Adapun alasan diajukannya pengaduan ini adalah sebagai berikut dibawah ini :

  1. Bahwa Pada tanggal [lebih dari 20 hari terhitung sebelum hari libur Eidul Fitri 28 Maret – 07 April 2025 ], PT. Stercoll Energi Asia telah menerima transfer melalui GPI-MT103-Cash Transfer. Ke Rekening atas nama PT. Stercoll Energi Asia di BTN Cabang BSD Tanggerang. Kemudian semua bukti transfer kami terima melalui Bank Officer kami Saudara Irfan Setiadi, yang menerimanya dari Bank pengirim melalui email yang dikirim oleh Mr. James Von Moltke melalui official emailnya james.vonmoltke@db.com
  2. Bahwa pengaduan ini kami ajukan untuk memenuhi Peraturan otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/POJK.07/2023, tentang Perlidungan Konsumen dan Masyarakat di sector Jasa Keuangan, dalam hal pihak Bank BTN dan atau Direktur Utama BTN Saudara Nixon Napitupulu telah mengabaikan permohonan kami untuk memproses transkasi kami lebih dari 20 hari, sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) yang berbunyi “PUJK wajib menyelesaikan pengaduan konsumen paling lambat 20 hari kerja sejak dokumen pengaduan lengkap diterima”.
  3. Bahwa dua hari kemudian setelah saya bertemu dengan pimpinan Cabang BTN Cabang BSD Tanggerang, saya bertemu dengan Kepala Divisi Investasi Saudara Winang untuk menyampaikan perihal transfer tersebut diatas, bahwa kemudian dihari yang sama setelah pertemuan Kepala Divisi tersebut menghubungi pihak Bank BTN Cabang BSD untuk memperoleh data transfer yang oleh pihak Cabang telah dikirimkan sesuai dengan permintannya.
  4. Bahwa pada hari yang sama, saya meminta Sekertaris Jenderal Partai Republik Saudara Heru yang kenal dengan Direktur Utama BankBTN untuk menyampaikan semua bukti Transfer, tetapi keesokan harinya Direktur Utama BTN menghubunginya dengn mengatakan “ Bahwa yang bersangkutan tidak berani dan tidak bisa membantu”, alasan yang sama sekali tidak layak untuk disampaikan oleh oleh Pimpinan Bank yang mempunyai tanggung jawab pelayanan terhadap nasabah. Yakni bertentangan dengan Pasal (6) dan Pasal 13 ayat (1), (4), dan (5) Peraturan OJK. Nomor 22/POJK.07/2023.
  5. Bahwa dalam proses permohonan kami kepada Direktur Utama Bank BTN tersebut diatas, baik langsung ataupun melalui Penasehat hukum kami Saudara Ali Tanjung, SH, kami terus melakukan komunikasi dengan pihak Investor (Pengirim dana dalam hal ini) dan pihak Bank BTN Cabang BSD Tanggerang, dan juga telah menyampaikan copy hasil komunikasi pihak BTN Cabang BSD Tanggerang dengan Bank pengirim, kepada Direktur Utama Bank BTN.
  6. Bahwa kami menyadari, mungkin kelambatan pelayanan pihak Bank BTN adalah disebabkan karena adanya rencana RUPS, dan setelah RUPS usai dan Saudara Nixon Napitupulu kembali terpilih untuk meneruskan jabatan sebagai Direktur Utama, sekali lagi kami mengirimkan surat permohonan yang kami sampaikan dalam bahasa Inggris untuk memudahkan kolega kami didalam memahami situasi yang ada. Tetapi penyelesaian yang hanya memakan hitungan 25 – 60 menit tersebut tetap tidak dijalankan. Sesuatu yang tentu melanggar tidak saja Peraturan OJK tersebut diatas, tetapi juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU Nomor 10 Tahun 1998: “Pasal 27 ayat (1): Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bank untuk kepentingan bank sesuai dengan maksud dan tujuan bank. Jika kelalaian pimpinan menyebabkan nasabah tidak terlayani dengan baik (misalnya, penolakan transaksi yang sah atau keterlambatan layanan tanpa alasan), ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab direksi.”.
  7. Bahwa tujuan permohonan yang kami ajukan kepada Direktur Utama Bank BTN tersebut diatas adalah kesediaan beliau untuk memerintahkan kepada Staf yang bertugas khusus untuk hal hal yang terkait dengan Transfer dari luar Negeri, kemudian menyampaikan kepada kami hasilnya, sebagaimana tugas dan tanggung jawab beliau dengan pimpinan Bank milik Negara, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. UU Nomor 10 Tahun 1998: “ Pasal 27 ayat (1): Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bank untuk kepentingan bank sesuai dengan maksud dan tujuan bank. Ini mencakup memastikan sistem layanan kepada nasabah, termasuk transfer dana, berjalan dengan baik”. Dan “Pasal 28: Direksi wajib melaksanakan tugas dengan itikad baik, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Dalam konteks ini, pimpinan bank bertanggung jawab memastikan nasabah mendapatkan informasi yang jelas tentang transaksi mereka, seperti hasil transfer, sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan pelayanan”.
  8. Bahwa dikarenakan adanya kelambatan pelayanan pihak Bank BTN tersebut diatas, maka pihak Investor atau Pengirim dana, mengingatkan kami dengan keras, sampai menuduh bahwa dana sengaja di simpan oleh pihak Bank BTN, walaupun hal itu telah disampaikan oleh pihak Bank Officer Saudara Irfan Setiadi bahwa BTN tidak dalam posisi melakukannya. Kemudian mereka mengancam akan merecall dan atau melakukan gugatan ke Pengadilan Arbritase Internasional di Paris. Akhirnya kami mencoba untuk memnta kesabaran dan menyampaikan bahwa ada Aturan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur hal yang terkait dengan kelambatan pelayanan pihak Bank.

Berdasarkan hal–hal yang kami uraiakan tersebut diatas, terdapat potensi kerugian yang akan kami alami, yakni di ambil kembalinya dana Investasi tersebut dan atau di gugtanya kami dan tentu pihak Bank BTN ke Pengadilan Arbritase Internasional , dan oleh sebab itu kami mohon dengan hormati kiranya Otoritas Jasa Keungan (OJK) berkenan untuk:

  1. Memfasilitasi penyelesaian dispute antara kami dengan Bank Tabungan Negara (BTN).
  2. Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai kewenangan OJK.

Sebagai bukti pendukung, saya telah melampirkan dokumen berikut dalam format PDF:

1.Fotokopi identitas diri (KTP).
2.Fotokopi bukti transfer
3.Salinan surat pengaduan yang telah saya sampaikan kepada Bank BTN dalam hal ini Direktur Utama BTN beserta bukti pengiriman/tanda terima
4.Bukti komunikasi antara pihak BTN Cabang BSD Tanggerang dan Bank Pengirim Dana .
5.Surat pernyataan bermaterai bahwa pengaduan ini tidak sedang diproses atau telah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau mediasi lainnya, serta belum pernah difasilitasi oleh OJK.

Akhirnya kami sangat berharap OJK berkenan membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami haturkan terima kasih banyak.

Hormat kami

ttd
MYR Agung Sidayu
Pimpinan PT. Stercoll Energi Asia