TENTANG PERUBAHAN YAYASAN DITENGAH KEMELUT TPPU
Oleh: MYR Agung Sidayu. Pembina Yayasan pesantren Indonesia.
A. Fakta :
- Terjadi persidangan perkara TPPU Syaykh AS Panji Gumilang.
- Terjadi perubahan kepengurusann YPI yang dipimpin Syaykh AS Panji Gumilang
B. Permasalahan
Apakah dapat dilakukan perubahan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia, di tengah kasus TPPU melanda Syaykh AS Panji Gumilang?.
C. Analisis
Berdasarkan permasalahan tersebut, apakah dapat dilakukan perubahan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia, di tengah kasus TPPU melanda Syaykh AS Panji Gumilang?.
1. Status YPI sebagai Korban.
Dalam persidangan TPPU dengan terdakwa Syaykh Abdussalam Panji Gumilang, sudah sangat jelas bahwa YPI adalah korban yang menurut JPU dana yayasan disalahgunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan anggota dewan pembina yayasan, untuk itu ;
- YPI tidak kehilangan status hukumnya sebagai badan hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004).
- Yayasan tetap berhak menjalankan fungsinya, termasuk melakukan perubahan kepengurusan, selama tidak ada putusan pengadilan yang membubarkan yayasan atau membekukan aktivitasnya.
2. Kewajiban Memenuhi UU Yayasan.
Berdasarkan UU Yayasan, setiap yayasan wajib memiliki organ seperti pembina, pengurus, dan pengawas. Jika kepengurusan saat ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalnya, ada pengurus yang terlibat TPPU atau tidak lagi memenuhi syarat menurut dewan pembina, YPI dapat dan bahkan wajib melakukan perubahan kepengurusan untuk memastikan kepatuhan hukum. Hal ini penting untuk:
- Menjaga integritas dan kredibilitas yayasan.
- Memenuhi syarat administrasi hukum agar tetap diakui sebagai badan hukum yang sah.
- Mendukung upaya pemulihan jika yayasan menjadi korban penyalahgunaan.
- Menjaga Marwah Yayasan Pesantren Indonesia dan Ma’had Alzaytun, yang semakin merosot kepercayaannya ditengah masyarakat
3. Prosedur Perubahan Kepengurusan Yayasan.
Untuk melakukan perubahan kepengurusan sesuai UU Yayasan, dan Anggaran dasar YPI, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Rapat Pembina ; Pembina yayasan (organ tertinggi) harus mengadakan rapat untuk memutuskan perubahan kepengurusan. Keputusan ini harus sesuai dengan anggaran dasar (AD) yayasan. Dan telah dilaksanakan.
- Pemilihan Pengurus Baru ; Pengurus baru dipilih berdasarkan kriteria dalam AD/ART yayasan dan UU Yayasan, misalnya tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa pidana.
- Pembuatan Akta Notaris; Perubahan kepengurusan harus dituangkan dalam akta notaris yang dibuat oleh notaris yang berwenang. Dan sudah dilakukan
- Pemberitahuan ke Dirjen AHU ; Perubahan yang sudah tertuang dalam Akta tersebut kemudian diberitahukan ke Kementerian Hukum dalam hal ini Dirjen AHU untuk pencatatan perubahan data yayasan melalui sistem online (AHU Online). Bukan untuk mendapatkan ijin, karena Dirjen AHU menurut Undang-undang Yayasan tidak punya wewenang untuk mengijinkan atau menolak pemberitahuan.
4. Hubungan dengan Sidang TPPU.
- Tidak Ada Hambatan Hukum; Jika YPI terbukti sebagai korban dan tidak ada putusan pengadilan yang melarang yayasan beroperasi atau mengubah kepengurusan, maka proses ini dapat dilakukan kapan saja, bahkan saat sidang TPPU masih berlangsung (selama tidak ada pembekuan operasional dari pengadilan).
- Memperkuat Posisi ; Perubahan kepengurusan bahkan bisa menjadi langkah strategis untuk menunjukkan bahwa yayasan berkomitmen membersihkan diri dari dugaan keterlibatan TPPU , yakni dengan menonaktifkan personal yang terkait sebagai terdakwa TPPU agar fokus pada pemulihan sebagai korban.
5. Implikasi Status Korban.
Jika YPI resmi diakui sebagai korban dalam putusan pengadilan:
- Yayasan bisa meminta restitusi (ganti rugi) atas kerugian yang diderita akibat TPPU, termasuk pengembalian dana atau aset yang disita jika terbukti milik yayasan dan bukan hasil tindak pidana.
- Status ini juga memperkuat legitimasi yayasan untuk melakukan reformasi internal, termasuk perubahan kepengurusan, tanpa ada hambatan hukum.
6. Perubahan yang dilakukan.
- Dengan tujuan untuk memenuhi UU Yayasan dan Anggaran dasar YPI, Anggota dewan pembina telah memutuskan untuk mengangkat pengurus dan pengawas baru.
- Bahwa perubahan tersebut telah di kuatkan dengan akte notaris, dan karena banyak dari personel yang diangkat mengundurkan diri secara terbuka di Masjid Rahmatan Lil Alamin, maka diangkat lah pengurus dan pengawas baru setelah menonaktifkan mereka, dan sudah diaktekan
- Koordinasi dengan Sidang ; Karena ada aset dan dana yang disita, perubahan kepengurusan akan disampaikan ke majelis hakim sebagai bagian dari upaya yayasan untuk pulih dan mematuhi hukum, yang mungkin mendukung permohonan pengembalian aset ke Yayasan.
- Di samping itu Yayasan telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Indramayu, untuk maksud pengembalian dana dan aset yang disita ke YPI, agar tidak di sita untuk Negara.
D. Kesimpulan.
YPI bisa melakukan perubahan kepengurusan untuk memenuhi Undang-Undang Yayasan, meskipun sidang TPPU sedang berlangsung, terutama jika yayasan terbukti sebagai korban dan tidak ada larangan hukum yang membatasi aktivitasnya. Proses ini tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan untuk memastikan yayasan tetap berjalan sesuai hukum dan dapat memperjuangkan hak-haknya sebagai korban.
Keputusan Dewan pembina terkait dengan perubahan data Yayasan tersebut diatas, telah dilakukan melalui rapat yang sah sesuai anggaran dasar Yayasan Pesantren Indonesia :
- Anggaran Dasar Yayasan Akte N0. 10 Tanggal 9 September 2005 - Pasal 10:
- Ayat I : Rapat pembina diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan, setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu, atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota pengurus, atau anggota pengawas”.
- Ayat 2: Panggilan rapat Pembina dlakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat”.
- Ayat 3: Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal,waktu, tempat dan acara rapat”.
- Ayat 4: Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia’.
- Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004;
- Pasal 18 ayat (2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
- Pasal 33 (1) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
E. Rekomendasi
- Dalam konteks hukum Indonesia, jika dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyangkut personel Yayasan. Terbukti bahwa Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tidak menjadi bagian dari tindak pidana melainkan korban, seperti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tentu berdasarkan data yang diperolehnya dari Bareskrim Mabes Polri, maka yayasan pesantren Indonesia tetap memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk melakukan perubahan kepengurusan sesuai yang diamanahkan Undang-undang dan Anggaran dasar YPI.
Walau begitu dalam rapat dewan pembina masih tetap mengukuhkan Syaykh AS Panji Gumilang sebagai pemangku Pondok Pesantren Alzaytun seumur hidupnya, sebagaimana komitmen kebersamaan yang telah disepakati