PENANGGUNG JAWAB DANA BOS.

PENANGGUNG JAWAB DANA BOS BUKAN SYAYKH ALZAYTUN, TETAPI PARA KEPALA SEKOLAH, YANG FAKTA HUKUMNYA TELAH MEMALSUKAN PERTANGGUNGJAWABAN .

Banyak yang bertanya siapa penanggung jawab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al Zaytun?. Sebagai anggota dewan pembina YPI. Saya jawab bukan Syaykh Alzaytun melainkan kepala sekolah yang ditunjuk secara formal oleh Yayasan, di tingkat SLA,SLP dan DASAR. Jika memang demikian maka tanggung jawab pidana bisa bergeser atau dibagi tergantung pada peran masing-masing individu dalam pengelolaan dana tersebut. Mari kita uraikan berdasarkan aturan dan logika hukum:

1. Penanggung Jawab Dana BOS.

Menurut Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS (yang diperbarui secara berkala), penanggung jawab penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan adalah kepala sekolah. Kepala sekolah bertugas:

- Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

- Mengelola dana BOS sesuai peruntukan (misalnya, operasional, honor guru, atau sarana belajar).

- Melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada pemerintah melalui sistem yang ditentukan.

Karena kepala sekolah di Al Zaytun adalah orang yang berbeda dari Syaykh Alzaytun dan memiliki wewenang penuh atas pengelolaan dana BOS, maka secara hukum, kepala sekolah tersebut bisa menjadi subjek pidana jika terbukti ada penyalahgunaan. Misalnya, jika dana BOS dialihkan ke rekening pribadi kepala sekolah atau digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan, laporan pertanggung jawaban palsu, mereka bisa dijerat dengan:

- Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (merugikan keuangan negara).

- Pasal 372 KUHP. (penggelapan).

2. Peran Syaykh Alzaytun,

Dari dakwaan, bantahan terhadap eksepsi dan putusan sela dalam kasus TPPU, Syaykh Alzaytun di dakwa bukan sekadar pimpinan pesantren secara seremonial. Ia diduga sebagai pengendali utama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang mengelola Al Zaytun, termasuk satuan pendidikan di bawahnya. Penyidik Bareskrim Polri dan PPATK melaporkan bahwa Syaykh memiliki kendali atas ratusan rekening, termasuk yang terkait dana BOS, dan diduga mengatur aliran dana untuk kepentingan pribadi atau pencucian uang. Jika terbukti ia memberikan instruksi kepada kepala sekolah untuk menyelewengkan dana BOS—misalnya dengan memerintahkan transfer ke rekening tertentu , seperti yang ditemukan adanya perintah kepada seorang guru untuk mentransfer dana BOD ke rekening pribadi , atau menyusun laporan fiktif ( tentu saja tidak) maka Syaykh bisa dijerat sebagai **pelaku intelektual** (intellectual actor) atau **pemberi perintah** berdasarkan:

- Pasal 55 KUHP; Barang siapa yang menyuruh melakukan perbuatan pidana" dapat dihukum sebagai pelaku utama, dengan ancaman pidana yang sama.

- Pasal TPPU ; Jika dana BOS yang diselewengkan masuk ke skema pencucian uang yang dikelola Syaykh, ia tetap bertanggung jawab atas tindak lanjutnya.

3. Pembuktian dan Pemisahan Tanggung Jawab.

Untuk menentukan siapa yang diproses pidana, penyidik harus membuktikan:

- Alur dana ; Siapa yang mengendalikan dana BOS dari awal hingga akhir? Jika kepala sekolah hanya pelaksana teknis dan Syaykh pengambil keputusan, keduanya bisa dijerat, tapi dengan peran berbeda.

- Bukti perintah ; Apakah ada komunikasi (surat, pesan, atau saksi) yang menunjukkan Panji memerintahkan penyalahgunaan? Jika tidak, kepala sekolah bisa jadi satu-satunya yang bertanggung jawab.

- Keuntungan ; Siapa yang menikmati hasil penyalahgunaan? Dalam kasus ini, aset seperti tanah dan properti yang disita menunjukkan ia mendapat manfaat besar, meski dana BOS mungkin dikelola kepala sekolah.

4. Contoh Kasus.

Jika kepala sekolah terbukti menyalahgunakan dana BOS atas inisiatif sendiri (tanpa instruksi Syaykh), ia bisa diproses pidana secara terpisah. Misalnya, dalam kasus korupsi dana BOS di tempat lain, kepala sekolah sering dihukum 2-5 tahun penjara plus pengembalian kerugian negara. Namun, jika Syaykh terlibat sebagai otak di balik skema yang lebih besar (termasuk TPPU), kepala sekolah bisa jadi saksi kunci untuk meringankan hukumannya, sementara Syaykh tetap menjadi target utama.

Dalam kaitan dengan dana BOS, kepala sekolah di Al Zaytun bisa diproses pidana jika penyalahgunaan dana BOS terbukti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab, termasuk didalamnya penyampaian laporan tanggung jawab palsu. Tapi, mengingat kasus ini terkait erat dengan TPPU Syaykh, Jaksa kemungkinan akan menelusuri lebih dalam.

Hingga saat fokus sidang masih pada Syaykh, tapi jika ada bukti kuat melawan kepala sekolah, pihak yang berwenang bisa membuka perkara baru untuk para kepala sekolah.

Menurut pendapat saya, Syaykh harus menyampaikan kebenaran dan bukan hanya asal bertanggung jawab sebagai pimpinan. Karena :

1. Dana bos yang diterima telah digunakan untuk kepentingan pelayanan pendidikan, dan berjalan lancar,

2.Pelaporan pertanggung jawaban dana Bos, tidak berada dibawah instruksi pemangku pondok pesantren, dan bukti bukti otentik telah ditemukan.

3. Jika pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kepala sekolah kemudian dipertanggungjawabkan sebagai - tanggung jawab saya -, maka sebagai tokoh , ulama, Syaykh membiarkan kebohongan terjadi., dan ini berlawanan dengan tujuan YPI dan Alzaytun.

Jika dalam kesaksian terdapat kesimpangsiuran yang berbeda dengan fakta hukum, maka Syaykh akan mengalami kesulitan.

Jadi saya menghimbau agar para kepala sekolah tidak membebankan persoalan dana BOS kepada Syaykh semata-mata, karena jika terjadi maka akan tercatat dalam sejarah Alzaytun, bahwa kejujuran tidak menjadi hal yang diutamakan. Para kepala sekolah yang sudah di BAP layak untuk membuat pengakuan di Pengadilan, apapun risiko hukumnya.

Jika kepala sekolah di Pondok Pesantren Al Zaytun mengakui di pengadilan bahwa ia melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana BOS, ada beberapa implikasi hukum yang bisa terjadi;

1. Pengakuan sebagai Bukti.

Pengakuan kepala sekolah di sidang merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut **Pasal 184 KUHAP**, yaitu keterangan terdakwa. Jika pengakuan ini didukung oleh alat bukti lain— seperti dokumen palsu yang disita, laporan audit Kemenag, atau keterangan saksi (misalnya bendahara sekolah dan para vendor), maka posisinya sebagai pelaku penyalahgunaan dana BOS akan semakin kuat. Dalam hukum pidana Indonesia, pengakuan sukarela bisa mempercepat proses pembuktian, tapi tidak otomatis membebaskan dari hukuman.

2. Delik yang Bisa Dijerat.

Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana BOS bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut:

- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen).

- "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal" dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.

- Contoh: Jika kepala sekolah membuat laporan fiktif bahwa dana BOS digunakan untuk beli alat belajar padahal dipakai untuk kepentingan pribadi, ini juga masuk pemalsuan.

- Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

- Jika pemalsuan dilakukan untuk menyembunyikan penyelewengan dana BOS yang merugikan keuangan negara, ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda hingga Rp1 miliar.

- Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

- Jika dana BOS yang dilaporkan fiktif ternyata dialihkan ke kepentingan pribadi, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Implikasi bagi Kepala Sekolah.

- Hukuman ; Pengakuan bisa menjadi faktor meringankan di mata hakim (sesuai **Pasal 197 KUHAP** tentang pertimbangan putusan), terutama jika kepala sekolah kooperatif dan menunjukkan penyesalan. Tapi, karena dana BOS adalah uang negara, hakim biasanya tetap memberikan hukuman penjara plus pengembalian kerugian (misalnya 2-5 tahun, tergantung skala kerugian).

- Status Justice Collaborator ; Jika kepala sekolah bersedia membongkar keterlibatan pihak lain—misalnya Syaykh sebagai pengendali utama—ia bisa mengajukan diri sebagai **justice collaborator** berdasarkan **UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor**. Ini bisa mengurangi hukuman signifikan, bahkan hingga pembebasan bersyarat, asal memberikan informasi substansial yang membantu mengungkap pelaku lain.

4. Dampak pada Syaykh AS Panji Gumilang.

Jika kepala sekolah mengaku memalsukan dokumen atas perintah atau sepengetahuan SYAYKH ( dan ini tidak benar) ini akan memperkuat dakwaan dalam kasus TPPU. Pengakuan tersebut bisa menjadi bukti tambahan bahwa:

- Syaykh adalah pelaku intelektual (Pasal 55 KUHP), yang menyuruh atau turut melakukan perbuatan pidana.

- Dana BOS yang diselewengkan masuk ke skema pencucian uang yang dikelola Panji, sebagaimana temuan PPATK tentang aliran dana YPI.

Sebaliknya, jika kepala sekolah mengaku bertindak sendiri tanpa instruksi Syaykh, ini bisa meringankan posisi Syaykh dalam aspek dana BOS—meskipun tidak menghapus tanggung jawabnya atas TPPU.

5. Proses di Pengadilan.

- Jaksa bisa menambah dakwaan terhadap kepala sekolah dalam perkara terpisah atau menggabungkannya dengan kasus Panji, tergantung strategi penegakan hukum.

- Hakim akan mempertimbangkan apakah pemalsuan ini bagian dari skema besar (terkait TPPU) atau tindakan independen. Bukti seperti aliran dana, komunikasi antara kepala sekolah dan Syaykh, atau saksi lain akan jadi penentu.

- pengakuan kepala sekolah bisa dimasukkan sebagai keterangan saksi atau terdakwa bersama, tergantung statusnya.

Kesimpulan.

1. Pengakuan kepala sekolah soal pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana BOS pasti membukanya pada proses pidana, minimal atas pemalsuan atau penggelapan, dan potensial korupsi jika merugikan negara.

2. Hukumannya bergantung pada skala kerugian dan kerja sama dengan penegak hukum. Walau ini bisa jadi pedang bermata dua: memperkuat dakwaannya jika terlibat, atau mempersempit ruang tanggung jawabnya jika kepala sekolah bertindak sendiri. Dinamika ini akan sangat bergantung pada bukti yang muncul di persidangan.

3. Kasus TPPU ini bukan saja kasus hukum, tetapi lebih dari itu kasus yang menjadi tolok ukur, apakah konsistensi diamalkan sesuai dengan motto Alzaytun- membangun dan mendidik semata mata untuk beribadah kepada Allah -

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *