Dana yayasan bukan milik pribadi, baik itu milik pendiri, pembina, pengurus, maupun pengawas. Dalam hukum Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi individu yang terlibat di dalamnya. Berikut penjelasan lebih lanjut:
1. **Kekayaan Yayasan adalah Kekayaan Badan Hukum**
Dana atau aset yayasan, yang disebut sebagai "kekayaan yayasan," merupakan milik yayasan itu sendiri sebagai entitas hukum, bukan milik perorangan. Kekayaan ini meliputi dana awal dari pendiri, hibah, sumbangan, atau hasil pengelolaan aset yayasan.
2. **Pemisahan Kekayaan**
Pasal 3 UU Yayasan menyatakan bahwa kekayaan yayasan harus dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri atau pihak lain. Artinya, sekali kekayaan diserahkan ke yayasan (misalnya oleh pendiri saat pendirian), maka kekayaan itu menjadi milik yayasan dan tidak dapat lagi diklaim sebagai milik pribadi.
3. **Penggunaan Dana Yayasan**
Dana yayasan hanya boleh digunakan untuk mencapai tujuan yayasan yang tercantum dalam anggaran dasar, seperti kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan. Tidak boleh ada penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi pembina, pengurus, atau pengawas. Jika terbukti ada penyalahgunaan, hal ini bisa menjadi pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana atau perdata.
4. **Larangan Pembagian Keuntungan**
Yayasan bukan organisasi berorientasi profit seperti perusahaan. Jika ada kelebihan dana dari kegiatan yayasan, dana tersebut harus dialokasikan kembali untuk tujuan yayasan, bukan dibagikan kepada individu tertentu seperti pembina atau pengurus.
5. **Tanggung Jawab Organ Yayasan**
- **Pembina**: Mengawasi dan menetapkan kebijakan, tetapi tidak boleh mencampuri pengelolaan dana secara langsung untuk kepentingan pribadi.
- **Pengurus**: Bertugas mengelola dana sesuai kebijakan pembina dan anggaran dasar, serta wajib melaporkan penggunaannya secara transparan.
- **Pengawas**: Memastikan dana digunakan sesuai tujuan yayasan dan tidak disalahgunakan.
6. **Konsekuensi Hukum**
Jika ada pihak yang memperlakukan dana yayasan sebagai milik pribadi, misalnya dengan mengambilnya untuk keperluan pribadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau penyalahgunaan wewenang. Ini bisa dilaporkan ke pihak berwenang, dan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau ketentuan lain yang relevan.
Sebagai contoh, jika seorang pengurus yayasan menggunakan dana untuk membeli barang pribadi, itu jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan sifat yayasan sebagai entitas nirlaba. Pemisahan kekayaan ini adalah prinsip dasar yang menjaga integritas yayasan agar tetap fokus pada tujuan sosialnya.
Jadi, intinya, dana yayasan adalah milik yayasan sebagai badan hukum, bukan milik pribadi siapa pun, dan penggunaannya harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.